Peraturan Menteri Dinas Pendidikan (Permendiknas no.58 tahun 2009) tentang standar pendidikan PAUD yang masih merupakan bagian integral dari standar nasional pndidikan (SNP) yang sesuai dengan peraturan pemerintah no.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik penyelenggaraan PAUD terdiri dari :
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan.
2, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
3. Standar isi, proses dan penilaian.
4. Standar sarana prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.
Standar tingkat pencapaian perkembangan mengembangkan pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang waktu tertentu. Perkembangan anak yang dicapai merupakan integrasi aspek pemahaman nilai-nilai agama (NAM), fisik, Kognitif , Bahasa dan Sosial Emosi.
Standar pendidik dan kependidikan . Pendidik anak usia dini adalah profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan menilai hasilpembelajaran serta melakukan pembimbingan ,pengasuhan dan perlindungan anak didik.
Standar isi, proses dan penilaian yang meliputi struktur program,alokasi waktu,perencanaan, pelaksanaan, yang dilaksanakan secara integrasi sesuai dengan tingkat perkembangan, bakat, minat dan kebutuhan anak.
Standar sarana prasarana , pengelolaan dan pembiayaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat ddipisahkan dalam pelayanan PAUD. Sedangkan hubungan antara standar nasional pendidikan (SNP) dengaaan kurikulum adalah SNP digunakan sebagai bahan acuan dalam pembuatan dan pengembangan kurikulum dan SNP juga harus diikuti oleh satuan pendidikan TK atau PAUD.
KOmponen kurikulum TK dapat dikembangkan menjadi 2 (dua) dokumen yang mencakup dalam Dokumen I dan Dokumen II yang meliputi :
DOKUMEN I meliputi :
BAB I : PENDAHULUAN :
A., Latar Belakang.
B. Tujuan Pengembangan Kurikulum TK.
C. Prinsip Pengembangan Kurikulum.
BAB II : TUJUAN
A. Tujuan Pendidikan TK.
B. Visi TK.
C. Misi TK.
D. Tujuan TK
BAB III :STRUKTUR & MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum.
B. Muatan Kurikulum
BAB IV : KALENDER PENDIDIKAN
Sedangkan isi DOKUMEN II adalah :
1. Program Tahuanan (PROTA) dan Program Semester (PROMES).
2. Perencanaan Mingguan (RKM).
3. Perencanaan Harian (RKH).
4. Penilaian (Evaluasi).
Prota dan Promes merupakan program pembelajaran yang berisi jaringan tema, bidang pngembangan, tingkat pencapaian perkembangan , capaian perkembangan dan indikator yang disusun secara urut dan sistimatis dan alokasi waktu yang diperlukan untuk setiap jaringan tema dan sebarannya kedalam semester i dan semester 2.
|REncana Kegiatan Mingguan (RKM) merupakan penjabaran dari perencanaan semester yang berisi kegiatan-kegiatan dalam rangka mencapai indikator yang telah direncanakan dalam 1 minggu sesuai keluasan pembahasan tema dan sub tema. |RKM dapaaat disusun sesuai dengan model pembelajaran yang dipakai :model kelompok dengan sudut pengaman, model sudut, model area dan model BCCT (sentra).
Rencana Kerja Harian (RKH) merupakan penjabaran dari RKM . RKH memuat kegiatan pembelajaran dalam 1 hari. RKH terdiri dari kegiatan pembukaan ( awal), Kegiatan inti, istirahat, dan kegiatan akhir (PenutuP).