|
TAMAN KANAK - KANAK NEGERI PEMBINA
Jalan Kauman
RT 11/ RW 02 Kecamatan
Kawedanan
Kabupaten Magetan
Phone
(0351)438250 Email ptknegeri@yahoo.com
Email :tknegerikawedanan@gmail.com FB:Tknegeri
pembina kawedana
|
PERJANJIAN
KERJASAMA
TK NEGERI PEMBINA KECAMATAN KAWEDANAN
DENGAN
PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT ( PUSKESMAS ) KAWEDANAN
KABUPATEN . MAGETAN
Nomor : 007/ VII/ …. / 2017
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
1.
Nama : ………………………..
Jabatan : Kepala TK .....
Unit Kerja : TK
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama Taman Kanak Kanak (TK) Negeri .................. selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : ..............................................
Jabatan : Kepala Puskesmas …………..
Unit Kerja : Puskesmas ………………
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama Puskesmas ……….., Kabupaten .............. , selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan
hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama
dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1.
Pihak
Pertama sepakat menerima pelayanan kesehatan dari Pihak Pertama.
2.
Pihak Kedua
sepakat memberi pelayanan kesehatan kepada Pihak Kedua.
PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1.
Umum
Pelayanan kesehatan diberikan
oleh Pihak Kedua kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak Pertama
dengan ketentuan :
- Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan.
- Kriteria siswa yang dilayani adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di sekolah tersebut.
2.
Pelayanan
Kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan DDTK (deteksi Tumbuh Kembang ) Anak Setiap awal tahun pelajaran
- Penimbangan BB, pengukuran TB, setiap 3 bulan sekali
- Pemberian iminisasi kepada siswa yang termasuk sasaran program.
- Pemberian vitamin A dan obat cacing setiap bulan Februari dan Agustus
- Penyuluhan tentang makanan yang sehat untuk anak (GIZI Seimbang)
- Penyuluhan kesehatan kepada siswa setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Pemeriksaan kesehatan setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Pemeriksaan gigi setiap enam bulan sekali.
- Tindakan baik untuk pelayanan umum atau pelayanan gigi apabila diperlukan.
- Rujukan apabila diperlukan.
3.
Pihak
Pertama mempunyai kewajiban :
- Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru.
- Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan.
- Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan.
- Menyiapkan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi pelaksanaan pelayanan kesehatan.
- Melaksanakan skrining (penjaringan) kesehatan terhadap siswa sebelum pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Pihak Pertama.
TEMPAT PELAYANAN
Pasal 3
Pelayanan kesehatan dapat
dilakukan baik di sekolah maupun di Puskesmas sesuai dengan sarana dan
prasarana yang tersedia.
WAKTU PELAYANAN
Pasal 4
Waktu pelayanan sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak.
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul
akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai
ketentuan PERDA yang berlaku.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 6
1. Perjanjian ini berlaku selama
1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2. Perjanjian ini sepakat
diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan
dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan
musyawarah untuk mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan Kembali Perjanjian
ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6, dapat dilakukan
kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut
kedua belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1. Perubahan terhadap ketentuan
yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan
kedua belah pihak.
2. Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan
ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini
diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat dan ditandatangani
di …………………….
Pada tanggal 17 Juli 2017
Pihak
Kedua Pihak
Pertama
Kepala
Puskesmas Kepala
TKN ...........................
........................................... ...........................................
Untuk Bunda - bunda cantik yang telah mengirim email request contoh MOU , disini saya posting contoh MOU TK dengan Puskesmas, dan nanti Bunda - bunda apabila ingin menjalin kemitraan dengan pihak lain (Damkar, Kantor pos atau yang lain tinggal merubah sesuai kebutuhan.
sedangkan untuk mengorganisir dan mengidentifikasi bentuk kerjasama yang telah dilakukan lembaga, maka bisa dibuatkan Buku Kemitraan.
contoh Buku Kemitraan
BUKU KEMITRAAN
(KERJASAMA
DENGAN PIHAK LUAR)
TK Negeri
Pembina
Tahun 2016/
2017
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Instansi
|
Alamat
Instansi
|
URAIAN/Bentuk
Kerjasama
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|