Selasa, 10 Februari 2015

PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (TK.TKLB, Kelompok Bermain /Play Group, Taman Penitipan Anak/TPA, SPS/satuan paud sejenis)



PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (TK.TKLB, Kelompok Bermain /Play Group, Taman Penitipan Anak/TPA, SPS/satuan paud sejenis)
            Senang rasanya bisa sharing lagi , kali ini saya ingin menjawab pertanyaan baik yang lewat  email  atau  telepon yang masuk dari teman – teman yang peduli akan pendidkan anak usia dini (PAUD). Pertama sebelum saya menjawab pertanyaan teman – teman, saya  wajib memberikan  apresiasi  yang tinggi terhadap kepedulian teman – teman terhadap pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD).
            Dalam postingan saya kali ini saya akan membantu teman – teman yang tergerak akan  mendirikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang didalamnya ada Taman Kanak – Kanak (TK), TKLB, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak /TPA dan Satuan Paud Sejenis/SPS.
Tapi saya akan jelaskan lebih dulu tentang Pendidikan Anak Usia Dini yang disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberingan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan selanjutnya.
Berdasarkan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2014 tentang pendirian  Satuan PAUD sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Satuan Paud yang didalamnya ada Taman Kanak – Kanak (TK) adalah salah satu bentuk jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai 6 tahun dengan prioritas usia 5 tahun dan 6 tahun.
Taman Kanak – Kanak Luar Biasa (TKLB) salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan  formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi anak yang berusia 4 tahun sampai 6 tahun dengan prioritas usia 5 tahun dan 6 tahun.
Kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan pada anak usia 2 tahun sampai 6 tahundengan prioritas usia 3 tahun dan 4 tahun.
Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah bentuk satuan PAUD jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia sejak lahir sampai 4 tahun.
Satuan Pendidikan anak  usia dini sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai 6 tahun secara mandiri atau terintegrasidengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagaamaan atau kesejahteraan sosial.
Satuan PAUD dapat didirikan oleh :
a.       Pemerintah kabupaten/ kota
b.      Pemerintah desa
c.       Orang perseorangan : merupakan warga negara Indonesia yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
d.      Kelompok orang: mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.
e.       Badan hukum bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis.
Persyaratan Pendirian TK/TKLB terdiri atas :
a.       Persyaratan administrasi yang terdiri atas FC identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas.
b.      Persyaratan tekhnis : hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, Rencana pencapaian standar penyelenggaraan paling lama 3 tahun.
Yang dimaksud hasil penilaian kelayakan adalah :
a.       Dimilikinya dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri.
b.      FC akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementrian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
c.       Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK?TKLB paling sedikit untuk 1 tahun.
Yang dimaksud RIP (Rencana Induk Pengembangan) adalah memuat tentang :
a.       Visi misi
b.      Kurikulum tingkat satuan pendidik (KTSP)
c.       Sasaran usia peserta didik
d.      Pendidik dan tenaga kependidikan
e.       Sarana prasarana
f.       Struktur organisasi
g.      Pembiayaan
h.      Pengelolaan
i.        Peran serta masyarakat
j.        Rencana pentahapan, pelaksanaan pengembangan selama 5 tahun
Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perorangan, kelompok orang atau badan hukum adalah sebagai berkut :
a.       Pendiri mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD
b.      Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud akan :
1.      Menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal – hal sbb :
*. data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB ,KB, TPA, SPS yang te;ah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani diwilayah tersebut
*. Data mengenai perkiraan jarak TK,TKLB,KB,TPA,SPS yang akan didirikan diantara satuan PAUD terdekat
*.data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB,KB,TPA,SPS yang akan didirika perusia yang dilayani
*.ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota
                2. berdasarkan hasil telaah sebagaimana dimaksud kepala dinas akan :
                 *. Memberi eprsetujuan atau penolakan atas eprmohonan izin pendirian TK/TKLB
                 *.memberi rekomendasi kepada kep.SKSD atas permohonan izin pendirian TK
              3. Kepala Dinas atau kep. SKSD menerbitkan keputusanizin pendiriansatuan PAUD paling lama 69 hari sejak permohona  pendirian diterima Dinas.
Akhirnya selamat berjuang buat bunda PAUD dan good luck !!!