PENDIRIAN
SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (TK.TKLB, Kelompok Bermain /Play Group, Taman
Penitipan Anak/TPA, SPS/satuan paud sejenis)
Senang
rasanya bisa sharing lagi , kali ini saya ingin menjawab pertanyaan baik yang
lewat email atau
telepon yang masuk dari teman – teman yang peduli akan pendidkan anak
usia dini (PAUD). Pertama sebelum saya menjawab pertanyaan teman – teman,
saya wajib memberikan apresiasi
yang tinggi terhadap kepedulian teman – teman terhadap pentingnya Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD).
Dalam postingan saya kali ini saya akan membantu teman –
teman yang tergerak akan mendirikan
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang didalamnya ada Taman Kanak – Kanak (TK),
TKLB, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak /TPA dan Satuan Paud
Sejenis/SPS.
Tapi
saya akan jelaskan lebih dulu tentang Pendidikan Anak Usia Dini yang disingkat
PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberingan rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan selanjutnya.
Berdasarkan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2014
tentang pendirian Satuan PAUD sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan. Satuan Paud yang didalamnya ada Taman Kanak
– Kanak (TK) adalah salah satu bentuk jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai 6 tahun
dengan prioritas usia 5 tahun dan 6 tahun.
Taman
Kanak – Kanak Luar Biasa (TKLB) salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur
pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan khusus bagi anak yang berusia 4 tahun sampai 6 tahun dengan
prioritas usia 5 tahun dan 6 tahun.
Kelompok
Bermain (KB) adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan non formal
yang menyelenggarakan program pendidikan pada anak usia 2 tahun sampai 6
tahundengan prioritas usia 3 tahun dan 4 tahun.
Taman
Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah bentuk satuan PAUD jalur
pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak
lahir sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia sejak lahir sampai 4 tahun.
Satuan
Pendidikan anak usia dini sejenis yang
selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai
6 tahun secara mandiri atau terintegrasidengan berbagai layanan kesehatan,
gizi, keagaamaan atau kesejahteraan sosial.
Satuan
PAUD dapat didirikan oleh :
a. Pemerintah
kabupaten/ kota
b. Pemerintah
desa
c. Orang
perseorangan : merupakan warga negara Indonesia yang cakap hukum berdasarkan
ketentuan peraturan perundang – undangan.
d. Kelompok
orang: mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte
pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan
kelompok orang yang bersangkutan.
e. Badan
hukum bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain
sejenis.
Persyaratan
Pendirian TK/TKLB terdiri atas :
a. Persyaratan
administrasi yang terdiri atas FC identitas pendiri, surat keterangan domisili
dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas.
b. Persyaratan
tekhnis : hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB,
Rencana pencapaian standar penyelenggaraan paling lama 3 tahun.
Yang
dimaksud hasil penilaian kelayakan adalah :
a. Dimilikinya
dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan
digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri.
b. FC
akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan,
atau badan lain sejenis dari kementrian bidang hukum atas nama pendiri atau
induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya
hubungan dengan organisasi induk
c. Data
mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK?TKLB paling sedikit untuk 1
tahun.
Yang
dimaksud RIP (Rencana Induk Pengembangan) adalah memuat tentang :
a. Visi
misi
b. Kurikulum
tingkat satuan pendidik (KTSP)
c. Sasaran
usia peserta didik
d. Pendidik
dan tenaga kependidikan
e. Sarana
prasarana
f. Struktur
organisasi
g. Pembiayaan
h. Pengelolaan
i.
Peran serta masyarakat
j.
Rencana pentahapan, pelaksanaan
pengembangan selama 5 tahun
Mekanisme
pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perorangan, kelompok orang
atau badan hukum adalah sebagai berkut :
a. Pendiri
mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD
melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan
pendirian satuan PAUD
b. Kepala
Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud akan :
1. Menelaah
permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon
dengan memperhatikan hal – hal sbb :
*. data mengenai perimbangan antara
jumlah TK/TKLB ,KB, TPA, SPS yang te;ah ada dan yang akan didirikan dengan
jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani diwilayah tersebut
*. Data mengenai perkiraan jarak
TK,TKLB,KB,TPA,SPS yang akan didirikan diantara satuan PAUD terdekat
*.data mengenai daya tampung dan lingkup
jangkauan TK/TKLB,KB,TPA,SPS yang akan didirika perusia yang dilayani
*.ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan
oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota
2. berdasarkan
hasil telaah sebagaimana dimaksud kepala dinas akan :
*. Memberi eprsetujuan atau
penolakan atas eprmohonan izin pendirian TK/TKLB
*.memberi
rekomendasi kepada kep.SKSD atas permohonan izin pendirian TK
3. Kepala Dinas atau kep. SKSD menerbitkan keputusanizin pendiriansatuan
PAUD paling lama 69 hari sejak permohona
pendirian diterima Dinas.
Akhirnya
selamat berjuang buat bunda PAUD dan good luck !!!